Jakarta

Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan Digelar 13 September 2022

fin.co.id - 31/08/2022, 16:29 WIB

Gubernur DKI Jakarta 2017 - 2022, Anies Rasyid Baswedan (Ist)

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, rapat peripurna oleh DPRD DKI Jakarta dalam rangka menyampaikan pengumuman pemberhentian Gubrnur DKI Jakarta Anies Baswedan akan digelar pada 13 September 2022. 

Prasetyo Edi Marsudi mengatakan,  jadwal tersebut telah disepakati seluruh anggota Bamus DPRD DKI dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujar Prasetyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa jadwal rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

(BACA JUGA: Mardani Ali ke Tito Karnavian Soal Pengganti Anies: Jangan Bermain-main Dengan Memilih Plt)

(BACA JUGA:Hasil Indonesia Survei Center, Prabowo Posisi Pertama Disusul Ganjar Kedua, Anies Ketiga)

Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. 

"Makanya kita tentukan untuk tanggal itu," katanya.

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pihaknya siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. 

Dia juga menyampaikan bahwa penjabat (lJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

(BACA JUGA: Pengamat: Prabowo Ganjal Anies Baswedan dan Muluskan Kemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024)

(BACA JUGA:Jelang Lengser Dari Gubernur DKI, Anies Baswedan Malah Dibully Gak Bisa Kerja)

"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk pj akan dipilih presiden," katanya.

Diketahui bahwa masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung sejak dilantik 17 Oktober 2017 dan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Admin
Penulis
-->