JAKARTA, FIN.CO.ID- Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi pemecatan Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari.
Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
(BACA JUGA: Soal Bayi Ferdy Sambo, Kak Seto: Jadikan Putri Candrawathi Tahanan Rumah atau Sediakan Fasilitas Khusus)
(BACA JUGA:Daftar 15 Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Hadir Secara Virtual)
Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik yang berlangsung belasan jam. Dari Kamis pukul 07.00 WIB, hingga Jumat 26 Agustus dini hari.
Selain pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Dalam hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ini, Irjen Pol. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
(BACA JUGA: Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Gus Umar: Semoga Dipecat)
(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Penyesalan ke Senior Polri: Saya Siap Jalani Konsekuensi Hukum)
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq