Regional . 25/08/2022, 17:53 WIB
PALEMBANG, FIN.CO.ID - Oknum anggota DPRD Palembang berinisial MSZ terancam dipecat dari partai Gerindra setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Diketahui, Anggota DPRD berinsial MSZ melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU kota Palembang, Sumatera Selatan pada beberapa hari lalu.
Aksi MSZ melakukan penganiayaan terhadap wanita tersebut menjadi viral di media sosial.
Atas perbuatan tersebut, anggota DPRD MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Atas aksinya tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang Akbar Alfaro akan memecat MSZ dari kader partai dan juga anggota DPRD kota Palembang periode 2019-2024 Kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra
(BACA JUGA: Pukuli Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka Diancam Penjara 5 Tahun)
"Kami sudah menyiapkan administrasi rekomendasi pemecatan yang akan dikonsolidasikan dalam sidang Mahkamah Parti Gerindra, jumat 26 Agustus 2022 di Jakarta,"Kata Akbar dilansir FIN dari Antarada pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Menurut ia, rekomendasi pemecatan tersebut merupakan bentuk ketegasan dari DPC Palembang atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan MSZ.
Bahkan perbuatan politisi senior kelahiran 1956 itu telah menjadi perhatian para pimpinan partai di tingkat pusat yang memiliki garis perjuangan untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat umum, bukan justru menyakitinya.
"Oleh karena permasalahan ini merusak nama baik partai, kami pun tidak memberikan bantuan hukum (kepada MSZ)," tegas Akbar sembari menambahkan pihaknya memberikan bantuan biaya pengobatan kepada perempuan yang menjadi korban penganiayaan MSZ.
(BACA JUGA: Dede Budhyarto Tulis Kalimat Tegas Viralnya Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU)
Ia menambahkan nasib keanggotaan MSZ sebagai kader partai dan legislator di DPRD Kota Palembang akan ditentukan pada sidang Mahkamah Partai Gerindra yang digelar di Jakarta. Jumat (26/8).
Sebelumnya, Kepala Polrestabes Palembang Kombes Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan oknum anggota DPRD berinisial MSZ menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8).
"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," katanya.
Ia menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MSZ yang dijemput paksa pada Rabu (24/8) malam.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com