Regional . 18/08/2022, 22:50 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepolisian Daerah Bengkulu menyita sebanyak 1.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan menangkap tersangka EW (32) warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Kamis, mengatakan bahwa tersangka EW tersebut ditangkap oleh anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bengkulu karena penyalahgunaan BBM subsidi.
(BACA JUGA: Purnawirawan TNI Tewas Lima Tusukan di Bandung, Awalnya Cekcok Parkir Kendaraan)
"Beberapa waktu lalu Ditpolairud mengamankan 1.000 liter BBM subsidi jenis solar yang diangkut dengan kendaraan roda empat di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu," kata Sudarno, Kamis 18 Agustus 2022.
(BACA JUGA:Serangan Jantung, Surya Darmadi Batal Diperiksa dan Dikirim ke RS Adhyaksa)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id