Tok! Eks ART Nirina Zubir Divonis 13 Tahun atas Kasus Mafia Tanah

fin.co.id - 16/08/2022, 20:01 WIB

Tok! Eks ART Nirina Zubir Divonis 13 Tahun atas Kasus Mafia Tanah

Ilustrasi palu sidang

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dua mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kedua terdakwa kasus mafia tanah itu dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang. 

(BACA JUGA: Innalilahi, Ibunda Nirina Zubir Meninggal Dunia)

Tak hanya pidana badan, Riri dan Edrianto turut divonis denda Rp1 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata hakim ketua Syafrudin Ainor Rafiek di PN Jakarta Barat, Selasa, 16 Agustus 2022.

Riri dan Edrianto sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(BACA JUGA: Nirina Zubir Murka Almarhumah Ibunya Diusik)

Keduanya didakwa melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Para terdakwa menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 

Sedangkan Nirina Zubir tak menghadiri sidang putusan ini, hanya terlihat sang suami, Ernest Coklat dan sang kakak, Fadhlan Karim.

Admin
Penulis