Viral . 16/08/2022, 09:50 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Eks ketua KNPI Haris Pertama bilang bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah malapetaka besar bgai institusi Kepolisian Repulik Indonesia (Polri).
Haris Pertama melontarkan pendapatnya pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @knpiharis.
Ketum KNPI periode 2018-2021 itu terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.
Kini Haris Pertama angkat bicara terkait ramainya kasus kematian Brigadir J dengan bilang bahwa eks Kadiv Propam Polri merupakan malapetaka besar bagi Polri.
(BACA JUGA: Kejagung Siapkan 30 Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo, Mantan Ketua KNPI Beri Komentar Serius)
"Diberhentikan dengan Hormat atau di PECAT dan di HUKUM dengan seberat-beratnya," tegas Haris Pertama.
"SAMBO adalah MALAPETAKA BESAR BAGI INSTITUSI KEPOLISIAN," sambungnya, Minggu, 14 Agustus 2022.
Cuitan Haris Pertama mendulang 20 komentar, 98 retweets, dan 391 likes dari warganet sampai berita ini ditayangkan.
Sebelumnya Haris Pertama juga mendesak Polri untuk memeriksa mantan penasihat Kapolri Fahmi Alamsyah yang diduga terlibat kasus Brigadir J.
(BACA JUGA: Mantan Ketua KNPI Beri Sindiran Pedas ke Benny Mamoto Sempat Bilang Tak Ada Kejanggalan Kasus Brigadir J)
"Fahmi Alamsyah harusnya sudah di Periksa Rekening dan HP nya oleh TIMSUS POLRI," tulis Haris Pertama.
"Karena diduga kuat oleh Masyarakat Indonesia dia terlibat dalam memuluskan skenario HOAX 'Tembak-Menembak'," lanjutnya.
IPW Sebut Sambo Bisa Dipecat Tidak Hormat
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Pol Ferdy Sambo dapat dipecat karena melakukan pelanggaran berat kode etik Polri.
Irjen Ferdy Sambo juga bisa langsung dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com