Nasional . 15/08/2022, 11:01 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asyari di kantor KPU mengatakan, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 resmi ditutup.
(BACA JUGA: KPU Ungkap 2 Parpol Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024 Hari Ini, Siapa Saja?)
(BACA JUGA: Bantah Adanya Kisruh Internal, Partai Berkarya Daftar ke KPU Jadi Peserta Pemilu 2024 )
"Tanggal 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup," katanya, Minggu, 14 Agustus 2022.
Sementara, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024, Idham Holik mengatakan, dari puluhan yang mendaftar, ada 24 partai politik yang sudah terverifikasi.
Untuk 16 Parpol lainnya, terang Idham, saat ini tim KPU tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumennya.
"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap (Terverifikasi)," ujarnya.
(BACA JUGA: 22 Parpol Sudah Daftar ke KPU Jadi Peserta Pemilu, 17 Dinyatakan Lengkap Dokumen )
"Keenam belas Parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," pungkasnya.
Berikut 24 Parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumennya:
16 Parpol yang sedang diperiksa dokumennya:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com