Nasional

Terungkap! Bupati Pemalang Ditangkap KPK Usai Temui Seseorang di Gedung DPR

fin.co.id - 13/08/2022, 06:17 WIB

Tim KPK. (Ilustrasi)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Mukti ditangkap setelah menemui seseorang di Gedung DPR. Namun Firli tak memerinci secara jelas siapa orang yang ditemui Mukti tersebut.

(BACA JUGA: KPK: Bupati Pemalang Diduga Terima Rp4 Miliar dari Praktik Jual Beli Jabatan)

"Setelah itu MAW (Mukti) keluar dan menuju ke Gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika MAW (Mukti) beserta rombongan keluar dari Gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW (Mukti) beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Firli menjelaskan, KPK semula menerima informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh Mukti dari beberapa pejabat di Pemkab Pemalang dan pihak lainnya pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Selanjutnya, kata dia, Tim KPK menindaklanjuti informasi tersebut.

(BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan)

Ia mengatakan, berdasarkan pemantauan Tim KPK, Mukti beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Mukti datang dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang dari para pejabat Pemkab Pemalang.

Kemudian, lanjut Firli, Mukti menuju Gedung DPR untuk menemui seseorang. Setelah menemui orang itu, Tim KPK kemudian mencokok Mukti beserta rombongannya sekaligus mengamankan sejumlah uang dan bukti lainnya.

(BACA JUGA: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan OTT Bupati Pemalang)

"Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, Tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas," kata Firli.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri milik Adi Jumal Widodo berisi uang Rp4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Wibowo sebanyak Rp680 juta, dan kartu ATM milik Adi jumal Wibowo.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Adi Jumal Widodo pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

Admin
Penulis
-->