Datang ke Bareskrim, Kuasa Hukum Bharada E Nyatakan Mundur

fin.co.id - 06/08/2022, 16:26 WIB

Datang ke Bareskrim, Kuasa Hukum Bharada E Nyatakan Mundur

Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri.

Pernyataan pengunduran dirinya itu ia katakan saat mendatangi Bareskrim Polri.

(BACA JUGA: Terungkap! Bharada E Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Ini Kata LPSK)

Andreas Nahot Silitonga dkk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu, 6 Agustus, 2022 siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujar Andreas.

Andreas menyebutkan, pengunduran dirinya sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Namun, mengenai alasan pengunduran dirinya itu untuk saat ini tidak akan ia publikasikan.

(BACA JUGA: Isi Rekaman CCTV Versi Komnas HAM: Brigadir J dan Bharada E Satu Mobil, Selanjutnya...)

"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Bharada E di Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai saksi, memang luput dari pantauan media.

(BACA JUGA: LPSK Sebut Bharada E Hanya Sopir dan Bukan Penembak Andal, Ali Syarief Beri Respons Mengagetkan)

Hingga pada pukul 22.33 WIB, Bareskrim Polri umumkan Bharada E sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Rabu, 3 Agustus 2022 siang.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam 3 Agustus 2022.

Admin
Penulis