Pengacara: Hari Ini, Mardani Maming Bakal ke KPK

fin.co.id - 28/07/2022, 14:15 WIB

Pengacara: Hari Ini, Mardani Maming Bakal ke KPK

Ketua Umum HIPMI Mardani Maming.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mardani Maming dipastikan akan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Kepastian Mardani Maming akan mendatangi KPK disampaikan kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan tambang ini berada di Batam.

(BACA JUGA: Mardani Maming Datangi KPK Besok? Ini Kata Kuasa Hukum)

(BACA JUGA:Praperadilan Mardani Maming Tak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Ada Upaya Sabotase Prosesnya)

Mardani Maming juga telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Denny Indrayana menegaskan, kliennya akan datang ke KPK sesuai dengan janji yang telah disampaikan. 

Pihak Mardani akan datang ke KPK usai mendapat putusan dari sidang praperadilan terkait kasus yang membelitnya.

(BACA JUGA: PBNU Ogah Nonaktif Mardani Maming dari Bendum, Akhmad Sahal: Sebagai Orang NU Saya Malu! )

(BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut KPK Sembunyikan Informasi Mardani Maming Bakal Penuhi Panggilan Penyidik)

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," ungkap Denny Indrayana dikutip Kamis, 28 Juli 2022.

Diketahui, sebelumnya Denny mengatakan Mardani Maming akan mendatangi KPK dan siap menjalani proses hukum setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar benarnya," tuturnya.

Dia berharap agar kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Diektahui, KPK telah menerbitkan DPO atas nama Mardani H Maming. 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->