JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 28 Juli 2022.
Berdasarkan pantauan FIN, Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 14.04 WIB. Mengenakan jaket biru, Maming didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
(BACA JUGA: Pengacara: Hari Ini, Mardani Maming Bakal ke KPK)
Setibanya di KPK, Mardani Maming meyinggung penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya oleh lembaga antirasuah.
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
Seusai memberikan pernyataan singkat, Mardani Maming lantas memasuki Kantor KPK dikawal sejumlah kuasa hukumnya.
(BACA JUGA: Jadi Buron, Mardani Maming Hari Ini Datangi KPK)
Diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Status perkara Mardani Maming terungkap berdasarkan dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Tim kuasa hukum Mardani Maming pun mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Setelahnya, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
(BACA JUGA: Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Nyatakan Praperadilan Mardani Maming Tak Dapat Diterima)
Pada Selasa, 26 Juli 2022, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming usai yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tim penyidik sebanyak dua kali.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq