JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana, belum bisa memastikan kliennya datangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Juli 2022.
Pihak kuasa hukum Mardani Maming telah melayangkan surat kepada KPK untuk menunda pemeriksaan pada Senin, 25 Juli 2022.
(BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut KPK Sembunyikan Informasi Mardani Maming Bakal Penuhi Panggilan Penyidik)
Dalam surat itu, Mardani Maming disebut bakal memenuhi pemeriksaan selaku tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis, 28 Juli 2022.
"Insya Allah (hadir)," kata Denny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Sebelumnya, kuasa Hukum Mardani Maming lainnya, Bambang Widjojanto menyebut KPK sengaja menyembunyikan konfirmasi kliennya untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis, 28 Juli 2022.
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar Bambang kepada wartawan, Selasa, 26 Juli 2022.
(BACA JUGA: Mardani Maming Jadi DPO, Kuasa Hukum Minta KPK Tunggu Hasil Praperadilan: Tidak Sampai 24 Jam Lagi Kok)
Dalam kesempatan itu, Bambang melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin, 25 Juli 2022.
Surat tersebut menyebutkan LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan kliennya akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada 28 Juli 2022 yang akan datang.
Mantan komisioner KPK itu menyebut lembaga antirasuah sedang melakukan unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya.
(BACA JUGA: KPK Terbitkan DPO Atas Nama Mardani Maming)
Ia menilai KPK memberikan informasi keliru dan sesat terkait pernyataan yang menyebut kliennya tidak kooperatif.
"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," tuturnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq