Nasional . 27/07/2022, 15:51 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sinergi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Sidoarjo bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Madura. Penindakan terkini dilakukan petugas gabungan di wilayah jembatan Suramadu pada Selasa, 18 Juli 2022.
“Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 27 karton rokok tanpa pita cukai atau setara dengan 432.000 batang rokok ilegal,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
(BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah)
Dari penindakan tersebut, petugas memprediksi nilai barang mencapai Rp492,48 juta. Sementara potensi kerugian dari sisi penerimaan negara sektor cukai yang dapat diselamatkan mencapai kurang lebih Rp259,2 juta.
Penindakan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Magelang. Petugas melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam periode operasi gempur yang berlangsung pada bulan Mei s.d. Juni 2022 dan berhasil mengamankan 320.133 batang rokok ilegal dengan perkiraan potensi kerugian negara sekitar Rp243,56 Juta.
Hatta memaparkan bahwa dalam operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Magelang telah menghasilkan 10 surat bukti penindakan (SBP) dengan rincian 3.533 batang SKT, 286.400 batang SKM, dan 30.200 batang SPM dengan berbagai merek dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp362,56 Juta.
"Penindakan ini dihasilkan dari berbagai informasi yang diterima oleh tim dari masyarakat terkait adanya indikasi rokok ilegal dan pergerakan serta control delivery dari Magelang Customs Cyber Crawling Team yaitu penyusuran melalui perusahaan jasa titipan atau e-commerce. Selain itu, juga dilakukan operasi pasar bekerja sama dengan pemda setempat," jelasnya.
(BACA JUGA: Gampang Kepincut Barang Murah di Online Shop? Waspada Penipu Mengaku Bea Cukai)
Berbagai jenis rokok ilegal yang didominasi oleh rokok polos atau tidak berpita cukai telah ditegah oleh Bea Cukai Magelang melalui berbagai skenario penindakan dalam operasi gempur ini. Selain melakukan berbagai penindakan tersebut, Bea Cukai Magelang juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan terkait ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal di antaranya melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan talkshow di radio serta televisi.
Bea cukai memperkirakan peredaran rokok ilegal kembali turun menjadi 3% sepanjang 2021 lalu yang sebelumnya sempat melonjak sebesar 4,8% pada tahun 2020. "Kami harap di 2022 ini, angka peredaran rokok ilegal kembali turun. Bea cukai telah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal salah satunya dengan optimalisasi pengawasan barang kena cukai ilegal melalui operasi gempur rokok ilegal ini," tutup Hatta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com