Terungkap, Ternyata Anggota TNI Kopda M Bayar Ratusan Juta Untuk Eksekusi Istrinya

fin.co.id - 25/07/2022, 12:59 WIB

Terungkap, Ternyata Anggota TNI Kopda M Bayar Ratusan Juta Untuk Eksekusi Istrinya

Tangkapan layar saat Rina Wulandari, istri anggota TNI ditembak di depan rumahnya

SEMARANG, FIN.CO.ID - Polisi telah menangkap lima tersangka terkait penembakan Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD.

Dari lima tersangka, empat diantaranya merupakan pembunuh bayaran. 

Keempatnya disewa untuk mengeksekusi Rina Wulandari, istri Kopda Muslimin (M).

(BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Senjata Jenis Ini yang Digunakan Pelaku Menembak Istri Anggota TNI )

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luhfi mengatakan para pembunuh bayaran mendapat upah ratusan juta untuk mengeksekusi Rina Wulandari.

Para pembunuh bayaran tersebut mendapat upah Rp120 juta.

"Para pelaku diberi Rp120 juta, dibagi empat orang," katanya dalam konferensi pers di Polda Jateng, Senin, 25 Juli 2022.

(BACA JUGA: Penembak Istri TNI Berhasil Diringkus Polisi, Ali Syarief Beri Respons Tak Terduga)

Keempat pembunuh bayaran tersebut, yaitu S berperan sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan.

Selain empat pembunuh bayaran, polisi juga menangkap satu pelaku lainnya yaitu DS. Pria ini merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.

"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta," katanya, dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Saat ini, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari, yang diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu.

Ia menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.

Saat ini, lanjut dia, tim masih mengembangkan ke orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu. 

Keempat pelaku lapangan penembakan tersebut selanjutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->