Wujudkan Komitmen Melindungi Masyarakat Bea Cukai Musnahkan Berbagai Barang Ilegal

fin.co.id - 15/07/2022, 15:17 WIB

Wujudkan Komitmen Melindungi Masyarakat Bea Cukai Musnahkan Berbagai Barang Ilegal

Agar tidak ada penyalahgunaan, Bea Cukai konsisten melakukan pemusnahan atas barang-barang ilegal yang berhasil diamankan.

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sinergi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal terus gencar dilakukan. Untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang ilegal yang berhasil diamankan, Bea Cukai sebagai salah satu instansi yang berwenang, konsisten melakukan pemusnahan atas barang-barang tersebut.

“Tujuannya adalah untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang ilegal sehingga tidak disalahgunakan. Selain itu, barang yang dimusnahkan memang tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari instansi terkait,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

(BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan Polri dan BNN Ungkap Berbagai Kasus Penyelundupan Narkotika)

Salah satu barang ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat adalah narkotika. Pemusnahan terhadap barang tersebut dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat Bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Sebanyak 29 Kg sabu dimusnahkan yang merupakan hasil penindakan sinergis antara Kepolisian dan Bea Cukai.

Sementara itu di Jawa Barat, Bea Cukai Bandung menjalankan peran community protector lewat pemusnahan terhadap barang milik negara dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai.

Barang-barang tersebut hasil dari tegahan kegiatan pengawasan di bidang cukai, pengawasan atas barang kiriman, serta hasil operasi gempur tahun 2021-2022, dengan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp1.800.000.000,00.

Barang ilegal tersebut terdiri dari 1.765.882 batang tembakau sigaret, 643 botol miras ilegal, 557 sepatu dan pakaian, 155 set aksesoris dan alat elektronik, 241 obat dan kosmetik, 105 set spare part bekas, 6 pcs sex toys, 5 set part senjata, 5 set alat panah, 1 pc majalah pornografi, 3 paket tembakau, 32 paket makanan.

(BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan Dua Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung)

Sesuai dengan prinsip Bea Cukai yaitu “Legal Itu Mudah”, Bea Cukai terus berupaya dan berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, dengan terus melakukan pengawasan secara masif dan kontinyu. “Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal,” pungkas Hatta.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->