JAKARTA, FIN.CO.ID - Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) beri penjelasan tak terduga terhadap bagaimana status hukum Bharada E yang tembak mendiang Brigadir J.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menyatakan status Bharada E yang diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai terperiksa.
Lanjut Ahmad Ramadhan, karena penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.
(BACA JUGA: Kasus Baku Tembak di Kediaman Kadiv Propam, Sahabat Polisi Indonesia: IPW Jangan Memperkeruh Suasana!)
“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tahu," ucap Ramadhan, Senin (11/7/2022) malam WIB.
"Karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan," sambungnya.
"jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” terang Ramadhan.
Seperti diketahui Bharada E menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
(BACA JUGA: Mabes Polri Ungkap Motif Mengejutkan Bharada E Tembak Brigadir J yang Lecehkan Istri Kadiv Propam)
Ramadhan menambahkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali.
Sedangkan Brigjen J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali. Namun terdapat tujuh luka tembak ditubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan.
Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.
Sementara itu, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E.
(BACA JUGA: Gunung Yamagami)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq