TANGERANG, FIN.CO.ID - Empat tersangka kasus pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021, ternyata meraup keuntungan hingga Rp2 miliar.
Keuntungan tersebut didapatkan empat tersangka AM, SH, MI dan MSE dari 1.319 pemohon PTSL pada tahun 2020 hingga 2021.
(BACA JUGA: Mantan Kades Cikupa dan Tiga Stafnya Ditetapkan Tersangka Pungli Sertifikat Tanah, Kerugian Capai Rp2 Miliar)
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka AM selaku pemimpin ketiga tersangka menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan kepala desa tahun 2021.
"AM selaku incumbent juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepada desa pada tahun lalu," kata Rhomdon, Selasa 5 Juli 2024.
Menurut Romdhon, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pungli PTSL ini.
"Masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujarnya.
(BACA JUGA: Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tak Berlaku di Kota Tangerang)
Dalam kasus ini, lanjut Romdhon, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 100.150.000, beberapa kwitansi uang hasil pungutan dan beberapa dokumen.
"Dari para tersangka ini kami amankan juga sejumlah uang tunai dan bukti-bukti pendukung lainnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang mengamankan 4 tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021.
Keempat tersangka yang diamankan yakni AM selaku Kepala Desa Cikupa tahun 2020-2021, SH sebagai Sekretaris Desa Cikupa tahun 2020-2021. MI selaku Kaur Perencanaan thun 2020-2021 dan MSE sebagai Kaur Keuangan tahun 2020-2022. (Rikhi Ferdian)