Nasional . 05/07/2022, 11:59 WIB

Jawaban Singkat Doni Salmanan, Saat Kasusnya Dilimpahkan ke Kejati Jabar

BANDUNG, FIN.CO.ID - Kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex masuki babak baru.

 

Kasus penipuan dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan akan segera masuk ke persidangan.

 

Sebab perkara Doni Salmanan telah dilimpahkan tahap dua oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, 5 Juli 2022.

 

Saat pelimpahan, Doni Salmanan ikut hadir. Pemuda berusia 23 tahun itu bersama penyidik tiba tepat pukul 09.00 WIB dari Jakarta. 

 

Doni tampak mengenakan batik saat proses pelimpahan perkaranya tersebut.

 

"Alhamdulillah sehat, sehat," ucap Doni saat ditanya kondisinya oleh sejumlah jurnalis.

 

Selain penyidik, Doni didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan perkara Doni Salmanan itu bakal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. 

Pasalnya, lokasi kasus Doni tersebut berada di Kabupaten Bandung.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com