DPR Desak Polri Segera Turun Tangan Ungkap Kasus ACT

fin.co.id - 05/07/2022, 18:08 WIB

DPR Desak Polri Segera Turun Tangan Ungkap Kasus ACT

Politisi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Polri untuk turun tangan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Polri harus bisa mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

(BACA JUGA: Nih Daftar Gaji Petinggi ACT yang Duitnya dari Donasi Kemanusiaan)

Selain itu, dia juga menyesalkan adanya penyelewengan dana yang disumbakan ummat untuk mereka yang membutuhkan.

"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus diusut tuntas. Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan," katanya, Selasa, 5 Juli 2022.

Aparat penegak hukum harus melakukan pengusutan kasus tersebut hingga tuntas. 

(BACA JUGA: Breaking News! ACT Sampaikan Maaf Atas Pemberitaan Kurang Nyaman)

Dia berjanji pihaknya dalam hal ini Komisi III DPR akan mengawasi dan mengawal dalam pengusutan kasus tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.

Dasco mengatakan audit terhadap ACT otomatis dilakukan dalam kasus dugaan penyelewengan dana publik tersebut. 

Menurut dia, Kepolisian akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik.

"Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari kepolisian," katanya.

Selain itu, Dasco membuka peluang DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Amal atau "charity" yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan, data serta keterangan (Pulbaket).

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->