Jaga Efektivitas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Pemda

fin.co.id - 01/07/2022, 16:07 WIB

Jaga Efektivitas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Pemda

Menjaga pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dalam rangka menjaga pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), agar anggaran dikelola secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, Bea Cukai menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).

DBHCHT merupakan kebijakan pengalokasian dana sebesar 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

(BACA JUGA: Lewat Pertemuan Antarinstansi, Bea Cukai Paparkan Kinerja Pengawasan dan Pelayanan)

Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (01/07) mengatakan di tahun 2022, dengan diterbitkannya PMK 215 pada tanggal 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT, yaitu untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, unit vertikal Bea Cukai, seperti Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Pasuruan, dan Bea Cukai Madura bersama pemda di berbagai daerah telah mengkoordinasikan rencana kerja atas penggunaannya, baik terkait rincian anggaran atau kegiatan di tahun 2022, khususnya di bidang penegakan hukum.

“Di samping membahas alokasi dana dan rencana kegiatan, Bea Cukai dan pemda juga menekankan pentingnya penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022. Dengan harapan pengelolaan DBHCHT tahun 2022 dapat lebih optimal. Khusus pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum, kami berharap pemda dapat terus berkoordinasi dengan Bea Cukai,” jelasnya.

(BACA JUGA: Kokohkan Ekspor Produk UMKM, Bea Cukai Kembali Gelar Asistensi)

Tak ketinggalan, Bea Cukai juga melaksanakan focus group discussion untuk mengedukasi pemda mengenai penegakan hukum di bidang cukai, pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran cukai, serta gambaran pelaksanaan operasi bersama antara Bea Cukai dan pemda, khususnya Satpol PP.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman tentang penegakan hukum di bidang cukai dan membangun kolaborasi yang baik antara Bea Cukai, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan DBHCHT.

“Semoga langkah koordinasi ini menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah. Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikan berbagai rencana ini. Untuk itu mari berkoordinasi dengan tujuan untuk membantu kesejahteraan, penegakan hukum, dan kesehatan masyarakat melalui DBHCHT,” tutupnya.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->