News . 21/06/2022, 13:04 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Kementerian Keuangan pastikan bahwa pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 akan teralisasi pada Juli mendatang.
Gaji ke-13 PNS nanti akan cair pada 1 Juli 2022, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022.
Proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan dimulai pada 23 Juni melalui kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dan pada 24 Juni gaji sudah dapat dilakukan dengan pengajuan surat permintaan (SPM).
(BACA JUGA: 2 Dekade APU-PPT, PPATK dan BNI Tanam Pohon di Pantai Anyer Banten)
(BACA JUGA:Seleksi PPDB Jawa Barat Telah Diumumkan, Begini Cara Cek Hasil)
Gaji ke-13 cair di bulan 1 Juli 2022 dibenarkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhiarto.
"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," ucap Tri, pada Selasa (21/6/2022).
Disisi lain, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pencarian gaji ke-13 PNS biasanya sesuai dengan jadwal tahun baru sekolah.
"Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan juli tahun ajaran baru sebelum itu biasanya kami cairkan," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani meneruskan RP 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juli, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Indonesia.
"Kapan pencairannya, biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cairkan," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani meneruskan besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya.
Seperti diketahui, anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun.
Untuk PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan pensiunan Rp 9 triliun.
Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com