Regional . 20/06/2022, 23:29 WIB
DENPASAR, FIN.CO.ID - Gawel Amdeusz Wojcik (GAW), warga negara asing asal Polandia dideportasi ke negaranya.
Pria 38 tahun itu dideportasi setelah bebas dari penjara usai menjalani hukuman akibat perbuatannya di Lapas Kelas II B Singaraja, Bali.
GAW merupakan penjahat pembobol rekening bank menggunakan modus skimming ATM.
(BACA JUGA:Kenali Mesin ATM yang Rawan Skimming, Biasanya di SPBU)
"WNA itu dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH714," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa, Senin, 20 Juni 2022.
Disampaikannya, pesawat itu bakal mendarat di Berlin, Jerman, sehingga perjalanan ke Polandia dilanjutkan melalui jalur darat.
GAW diketahui telah menjalani masa hukumannya selama 3 tahun di penjara setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem.
(BACA JUGA: Ungkap 11 Kasus Skimming, Ini yang Diperoleh Polda Metro)
“Yang bersangkutan adalah eks narapidana yang melanggar Pasal 33 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Nanang.
GAW ditangkap oleh kepolisian karena melakukan aksi skimming — pencurian data pengguna ATM yang dilakukan untuk membobol rekening korban. Gawel terbukti melakukan skimming ATM di kawasan Candidasa, Karangasem.
Gawel telah dinyatakan bebas sejak Minggu (19/6), dan saat itu pihak Lapas Singaraja menyerahkan dia ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan pihak Imigrasi tidak dapat langsung mendeportasi Gawel karena ada beberapa syarat administrasi yang perlu dipenuhi.
“Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya,” kata Anggiat.
Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan Gawel tidak hanya dideportasi, tetapi dia juga dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.
“Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com