JAKARTA, FIN.CO.ID – Dalam melaksanakan patroli terkoordinasi di perbatasan, Bea Cukai bekerja sama dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) untuk mencegah/mengurangi kegiatan ilegal, seperti penyelundupan, kejahatan terorganisasi lintas negara yang berkaitan dengan hal-hal bidang kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya di perbatasan.
Atas tugas tersebut, penetapan prosedur yang harus dipatuhi oleh kedua pihak untuk menjamin terselenggaranya patroli tersebut dengan baik pun diperlukan. Oleh karena itu, pada tanggal 9 Juni 2022 di SPCG Headquarters, Singapura, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan Commander SPCG, SAC Cheang Keng Keong, telah melaksanakan pertemuan penandatanganan The Joint Standard Operating Procedure (SOP) on Coordinated Border Patrols.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana dalam keterangannya, Jumat, 17 Juni 2022, mengatakan kerja sama antara Bea Cukai dan SPCG telah terjalin sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 3 Februari 2020.
(BACA JUGA: Bea Cukai Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Agung RI)
Sehingga dengan penandatanganan SOP ini, maka kedua pihak sudah dapat mengimplementasikan salah satu bentuk kerja sama yang disepakati dalam MoU, yaitu patroli terkoordinasi.
Selanjutnya, Hatta mengatakan Bea Cukai akan berkoordinasi dengan SPCG dan Atase Keuangan pada KBRI Singapura terkait rencana dan mekanisme pelaksanaan patroli terkoordinasi dan rendezvous at sea (pertemuan di laut) tahun 2022.
Selain itu, kedua instansi juga berencana untuk mengadakan capacity building serta sharing knowledge terkait patroli laut dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para petugas kedua pihak.
“Kami berharap kerja sama Bea Cukai dan SPCG akan terus terjalin dengan baik, khususnya dalam pelaksanaan Patroli Terkoordinasi. Semoga kedua instansi ini dapat memaksimalkan seluruh bentuk kerja sama demi mencegah dan memberantas penyelundupan, kejahatan teroganisir lintas negara yang berkaitan dengan masalah kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya,” jelas.(rls/nrm)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq