Entertainment . 16/06/2022, 19:52 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Artis kondang Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan dari kepolsian, setelah menolak jemput paksa di kediamanya di kawasan, Pesanggrahan, Jakarta pada Rabu 15 Juni 2022.
Polisi melakukan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).
Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik melalui ITE karena postingan Insta story di akun Instagram miliknya.
(BACA JUGA: Minyak Goreng Curah Akan Diubah, Zulkifli Hasan: Saya Tidak Mengatakan Dihapus)
(BACA JUGA:Akun Instagram Nikita Mirzani Mendadak Hilang, John Hopkins Beri Jawaban Mengejutkan)
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Eletronik, dimana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta story milik ibu Nikita," ucap Pol Shinto dilansir dari PMJ pada Rabu 16 Juni 2022.
Shinto mengungkapkan jika terjadi miskomunikasi terkait upaya jemput paksa, Ia apresiasi kepada Nikita Mirzani bersedia kooperatif datang ke Polresta Serang kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Seperti kita sampaikan ini miskomunikasi konteksnya. Bahwa ternyata setelah komunikasi depan penyidik dia bersedia memberikan keterangan," ungkap Shinto.
Pol Shinto akan menyampaikan mengenai penyidikan terhadap Nikita Mirzani. Ibu tiga anak ini datangi polresta serang kota dengan statusnya sebagai saksi.
(BACA JUGA: Ini Syarat Guru Madrasah non PNS yang Mendapatkan Tunjangan Insentif Bulan Ini)
Pihak kepolisian memanggil Nikita Mirzani atas laporan Dito yang sudah naik ke penyidikan. Polsi perlu memeriksa untuk mengakomodir pihak terlapor dan pelapor.
“Maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor (DM) dan terlapor (NM). Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tenatang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," ungkap Shinto.
Sementara dari pihak Nikita Mirzani memberikan apresiasi kepada pihak Polresta Serang Kota karena telah memberikan pelayanan yang baik untuk status dirinya sebagai warga negara.
"Saya mengucapakan terima kasih kepada Polresta Serang Kota karena sudah menerima dan melayani saya dengan baik hari ini. Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tau laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tau. Saya hanya mau bilang terima kasih ternyata saya disini diperlakukan sangat baik sekali," tandas Nikita.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com