Iuran Anggota Khilafatul Muslimin Minimal Rp1.000 per Hari, Ada 14 Ribu Anggota

fin.co.id - 16/06/2022, 18:06 WIB

Iuran Anggota Khilafatul Muslimin Minimal Rp1.000 per Hari, Ada 14 Ribu Anggota

Khilafatul Muslimin.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa pengurus organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mewajibkan anggotanya membayar iuran melalui infaq setiap hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan uang yang terkumpul itu nantinya akan digunakan untuk operasional organisasi.

(BACA JUGA: Sidak Pasar, Zulkifli Hasan Disuguhi Harga Cabai Rawit Merah Naik Sampai Rp 110 Ribu per Kg)

"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infaq, sodaqoh per hari minimal Rp1.000," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.

Hengki menuturkan pihaknya saat ini masih menelusuri adanya aliran dana dari pihak luar untuk pembiayaan operasional Khilafatul Muslimin.

"Ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," ujar Hengki.

Hengki menyatakan Khilafatul Muslimin juga menjalankan lembaga pendidikan menggunakan dana yang terkumpul dari pengikutnya melalui infaq tersebut.

(BACA JUGA: Sri Mulyani Blak-Blakan Soal Utang Indonesia yang Mencapai Rp 7 Ribu Triliun Lebih)

"Pendidikannya bersifat gratis. Jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infaq," tutur Hengki.

Berdasarkan temuan dari hasil penyidikan sementara diketahui Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren. Namun kurikulum yang diajarkan sangat jauh berbeda dengan pondok pesantren umumnya.

Selain itu, Khilafatul Muslimin juga diketahui memiliki lebih dari 14 ribu anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap anggota diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah.

"Untuk menjadi warga khilafatul muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin," ungkap Hengki.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->