JAKARTA, FIN.CO.ID- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, menanggapi pengibaran bendera pelangi yang biasa diidentikan dengan bendera dukungan terhadap LGBT di kantor Kedutaan Besar Inggris, Sabtu pada Sabtu 21 Mei 2021.
Menurut Sukamta, meskipun lingkungan kantor Kedubes Inggris masuk wilayah ekstra teritorial Inggris, tetapi seharusnya mereka menghormati Indonesia yang anti terhadap LGBT.
"Mereka harusnya menghormati sikap bangsa Indonesia yang anti terhadap LGBT, karena bertentangan dengan Pancasila. Mereka harusnya sadar bahwa ini isu yang sensitif," kata Sukamta dilansir keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Mei 2022.
(BACA JUGA: Dubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Ketua MUI: Sebagai Tamu Harus Tahu Diri! )
Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) ini menegaskan bahwa LGBT ini tetap merupakan sebuah penyakit mental, dan bisa menular, meski WHO mencabut LGBT dari daftar penyakit. LGBT bukan hak asasi manusia.
Menurut Sukamta, LGBT tetap tergolong penyakit mental yang dapat merusak tatanan sosial. Lebih jauh lagi bisa merusak peradaban suatu bangsa, karena terkait juga dengan disfungsi regenerasi.
(BACA JUGA: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, GMPI: Tak Hormati Ideologi Pancasila )
“Karena itu, pemerintah RI harus tegas, dan melayangkan protes keras kepada Kedubes Inggris, meski mereka sudah menurunkan bendera tersebut" ujarnya..
"Sikap tegas ini sangat diperlukan agar menjadi efek jera bagi negara lain untuk tidak lagi mengulangi show up dukungan terhadap LGBT dengan menggunakan simbol bendera, misalnya, meski di wilayah ekstra teritorial mereka sendiri,” tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq