Jaksa Agung Tak Pernah Larang Peci dan Hijab Bagi Terdakwa, Tapi...

fin.co.id - 20/05/2022, 23:28 WIB

Jaksa Agung Tak Pernah Larang Peci dan Hijab Bagi Terdakwa, Tapi...

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan membantah jika Jaksa Agung menerbitkan aturan yang melarang atribut keagamaan yang digunakan terdakwa dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung  Ketut Sumedana.

Dikatakannya, terkait atribut keagamaaan yang disampaikan Jaksa Agung ST Buharnuddin hanya bersifat imbauan dan penertiban internal kejaksaan.

(BACA JUGA: Komisi III DPR Dukung Jaksa Agung Soal Larangan Terdakwa Hadiri Persidangan Pakai Peci Atau Jilbab)

"Sampai saat ini Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut," katanya dalam keterangannya, Jumat, 20 Mei 2022.

Diungkapkannya, imbauan itu disampaikan Jaksa Agung di beberapa kesempatan. Dengan imbauan bersifat internal di kejaksaan itu sehingga petugas tahanan dan jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan seperti peci dan hijab.

Ketut menjelaskan bahwa penuntut umum memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

(BACA JUGA: Jaksa Agung Pastikan Kasus Mafia Minyak Goreng Tak Terkait Politik)

"Dalam tata cara persidangan di setiap pengadilan negeri, juga diatur penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan," ujarnya.

Ramai diberitakan Jaksa Agung melarang jaksa untuk membawa terdakwa menghadiri persidangan mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak dikenakannya.

Seperti Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sebelum menjadi pesakit tidak menggunakan hijab, lalu selama persidangan berbusana muslimah menutup aurat.

Imbauan Jaksa Agung itu agar tidak ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu, dan seolah-olah "alim" pada saat persidangan.

Dengan penjelasan ini, Ketut berharap agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian terdakwa di persidangan.

 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->