JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kader partai politik (parpol) rentan melakukan tindak pidana korupsi.
Sebab berdasarkan data hingga April 2022, KPK telah menangani 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan Gubernur, serta 148 perkara yang Bupati/Wali Kota. Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara yang ditangani KPK.
(BACA JUGA: Serius Buru Harun Masiku, Ketua KPK: Saya Yakin Dia Tidak Tidur Nyenyak)
Hal itu disampaikan Firli saat menyampaikan sambutan di kegiatan Executive Briefing dalam rangkaian program Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu. Kegiatan ini diikuti oleh para ketua dan pengurus 20 parpol seluruh Indonesia.
“Berdasarkan data penanganan perkara, salah satu pelaku korupsi berasal kader Parpol. Ini lah yang mengilhami kami untuk menyelenggarakan kegiatan program Politik Cerdas Berintegritas,” kata Firli di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
Firli menerangkan, PCB sebagai salah satu program pencegahan korupsi KPK, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi partai politik. Serta, meningkatkan integritas Parpol dan seluruh pengurusnya.
(BACA JUGA: Kepergok Musnahkan Barang Bukti, Oknum Pegawai Dinas di Kota Ambon Diamankan KPK)
Dalam sambutannya, Firli Bahuri juga mengatakan parpol punya peranan penting dalam menentukan masa depan Indonesia yang bebas dari korupsi.
“Melalui Pemilu, Parpol melahirkan wakil rakyat serta para pemimpin daerah dan nasional. Kader Parpol yang terpilih juga berperan menyusun regulasi untuk kesejahteraan bangsa. Untuk itu peran Parpol sangat penting bagi bangsa Indonesia,” kata Firli.
Adapun 20 Parpol yang hadir dalam kegiatan Executive Briefing PCB Terpadu ini yaitu Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
(BACA JUGA: Geledah Ruangan Wali Kota Ambon, KPK Amankan Dokumen Keuangan dan Bukti Elektronik)
Kemudian Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq