Menag Yaqut: Syarat Perjalanan Haji Harus Dipenuhi Sebelum Jamaah Berangkat

fin.co.id - 17/05/2022, 19:13 WIB

Menag Yaqut: Syarat Perjalanan Haji Harus Dipenuhi Sebelum Jamaah Berangkat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan seluruh syarat perjalanan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 1443 H/2022 M harus dipenuhi sebelum pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci Mekkah dan Madinah.

"Saya ingin ingatkan kepada Pak Dirjen dan seluruh jajarannya, bahwa syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan Arab Saudi harus dipenuhi, pertama syarat vaksin," katanya saat membuka Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1443 H/2022 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022.

(BACA JUGA: Kantor Kemenag Tangsel Berangkatkan 650 Calon Jamaah Haji Tahun Ini)

Menurut persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, jamaah haji harus sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dan memiliki hasil pemeriksaan PCR negatif yang sampelnya diambil 72 jam sebelum keberangkatan.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana mengatakan bahwa anggota jamaah haji yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun ini belum semuanya mendapat vaksinasi COVID-19 lengkap.

"Data kami baru 76 persen dosis lengkap. Bagaimana yang tidak lengkap, itu kemungkinan terancam tidak bisa diberangkatkan. Tugas kita bersama agar mereka bisa segera divaksinasi," kata Budi.

(BACA JUGA: Kemenag Maksimalkan Usia 65 Tahun untuk Berangkatkan Haji Tahun 2022)

Selain mengharuskan jamaah haji mendapatkan vaksinasi COVID-19, Pemerintah Arab Saudi membatasi usia anggota jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini maksimal 65 tahun.

"Saya tidak mau ada kecurangan, usia diubah. Untuk masalah usia ini harus dijelaskan dengan baik kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi atau hoaks," kata Menteri Agama.

"Kita sudah jelaskan kepada jamaah agar sabar, mudah-mudahan tahun depan aturannya berubah, tidak ada batas umur misalnya," ia menambahkan.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->