News . 15/05/2022, 13:11 WIB

Beberapa Artis Diduga Jalani Prosesi Melukat, MUI: Jangan Sampai, Haram

Penulis : Admin
Editor : Admin

MAKASSAR, FIN.CO.ID -- Beberapa artis Tanah Air diduga pernah melaksanakan prosesi melukat di Bali hingga membuat heboh media sosial (medsos).

Diisukan, beberapa dari mereka bahkan sampai pindah agama dan keluar dari agama Islam.

(BACA JUGA: Jalani Ritual Melukat, Pevita Pearce: Saya Tidak Pindah Agama, Tenang Saja)

Merespons hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel kembali mengingatkan bahwa Melukat dan semacamnya haram bagi seorang muslim.

Komisi Fatwa MUI Sulsel mengatakan, mengkultuskan sesuatu tempat dan ritual merupakan perbuatan jahiliah yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.

"Ini peringatan kepada selebriti muslim, khususnya, jangan sampai melukat. Haram," Kata MUI Sulsel melalui kanal MUI dikutip dari laman mui.or.id.

(BACA JUGA: Pasangan Gay Diundang Podcast Deddy Corbuzier, Ketua MUI: LGBT Itu Ketidaknormalan)

"Bernazar melakukan perbuatan baik di semua tempat boleh bila di tempat yang dinazarkan itu tidak dilakukan ritual jahiliah."

"Bila ritual jahiliyah ditemukan pada satu tempat maka itu sama dengan melakukan penyembahan berhala di tempat itu, dan ini sangat dilarang oleh Islam."

Lanjut MUI Sulsel, jika ritual ini mengarah pada ritual ibadah agama tertentu, maka sudah pasti kegiatan ini diharamkan.

(BACA JUGA: Ini Percakapan Singkat Ketua MUI Dengan Anies Baswedan Jelang Salat Id di JIS)

Jelasnya, karena tasyabbuh (mengikuti) ritual agama lain. Jika itu dilakukan maka termasuk bagian darinya.

Sekadar informasi, banyak sebagian orang menganggap melukat adalah salah satu prosesi dalam agama Hindu.

Menurut sumber, Melukat merupakan sebuah upacara yang bertujuan untuk membersihkan pikiran dan jiwa secara spiritual.

(BACA JUGA: 70 Anggota NII di Garut Janji Setia Kepada NKRI, Ketua MUI: Saya Berharap Tidak Ada Kemunafikan Sedikit Pun )

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com