News . 13/05/2022, 11:11 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Salah satu upaya yang dilaksanakan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal ialah melalui kegiatan sosialisasi. Menyasar beragam lapisan masyarakat, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal.
“Guna semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, Bea Cukai terus gencar mensosialisasikan bagaimana mengenali rokok ilegal dan modusnya, bahayanya bagi kesehatan, industri rokok dalam negeri, juga penerimaan negara di bidang cukai. Diharapkan dari kegiatan tersebut, akan semakin banyak pihak yang dapat membedakan rokok ilegal dan membantu mengawasi peredarannya di tengah masyarakat,” ungkap Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat 13 Mei 2022.
Di Cirebon, Bea Cukai mengajak para camat dan kepala desa untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
(BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor 81 Ribu Liter Minyak Goreng)
Bea Cukai Cirebon juga mengajak para camat dan kepala desa bersama-sama menggerakkan masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Di Semarang, Bea Cukai Surakarta menggandeng Disperindag Provinsi Jawa Tengah dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) dalam gelaran talkshow interaktif dengan tema waspada peredaran rokok ilegal melalui barang kiriman.
"Dalam beberapa waktu terakhir peredaran rokok ilegal memang mulai merambah melalui ekspedisi pengiriman. Hal ini pun menjadi perhatian bagi kami karena berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan iklim bisnis yang negatif bagi pengusaha rokok yang patuh dan taat pada aturan.
(BACA JUGA: Bea Cukai Bangun Kolaborasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global)
Sosialisasi waspada rokok ilegal melalui gelaran talkshow juga dilaksanakan Bea Cukai Semarang, mengingat penyebaran rokok ilegal tidak menurun meskipun peningkatan operasi penindakan sudah dilakukan dan dalam masa pandemi.
"Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai hal, salah satunya adalah harga rokok. Harga rokok ilegal yang dijual di pasaran bisa sampai sepertiga dari harga rokok ilegal. Tidak adanya komponen cukai dan pajak rokok membuat harga rokok ilegal menjadi lebih murah dan diminati masyarakat. Hal ini lah yang berupaya kami sampaikan kepada masyarakat," lanjut Hatta.
(BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, Narkotika, dan Teripang)
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Pasuruan di wilayah pengawasannya masing-masing.
Pemberantasan rokok ilegal ini menurut Hatta merupakan agenda bersama yang memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah, pengusaha rokok, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
"Pemberantasan tidak mungkin dilakukan sendiri, karena seberapapun kuatnya Bea Cukai tidak bisa melakukannya tanpa bantuan dari berbagai lapisan masyarakat. Kolaborasi yang selama ini terjalin, semoga dapat selalu ditingkatkan untuk dilakukan edukasi yang lebih massif kepada masyarakat."
Sehingga kesadaran masyarakat mengenai ketentuan cukai dan rokok ilegal semakin tumbuh dan kami dapat memberantas rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan cukai yang nantinya akan kembali ke masyarakat," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com