Demo 21 Mei Lengserkan Jokowi, Politikus PDIP: Kita Sudah di Jalan yang Benar

fin.co.id - 13/05/2022, 15:07 WIB

Demo 21 Mei Lengserkan Jokowi, Politikus PDIP: Kita Sudah di Jalan yang Benar

demo

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rencana aksi demonstrasi pada 21 Mei mendatang yang direncanakan oleh sejumlah elemen masyarakat ditanggapi Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rahmad Handoyo. 

Rahmad mengingatkan, sejumlah elemen masyarakat yang akan unjuk rasa tidak mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia untuk mengangkat isu pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(BACA JUGA: Demo 21 Mei Lengserkan Jokowi, DPR: Tidak Cerdas, Ngerti UU atau Tidak?)

Rahmad menjelaskan, bahwa pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.

"Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin, dan berpikir bijak," kata Rahmad dikutip Jumat, 13 Mei 2022. 

Ia mengingatkan, konstitusi telah mengatur bagaimana pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui tata cara dan berbagai prasyarat yang sudah diatur, melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Oleh karena itu, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi.

(BACA JUGA: Viral Jokowi Didoakan Lengser di Depan Ka'bah, Dede Budhyarto: Menyakiti Orang Lain)

Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan, bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat memang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sehingga demonstrasi merupakan hal yang wajar.

Menurut dia, jika ada kekecewaan atau kritik kepada pemerintah, silakan disampaikan pendapatnya.

Namun, lanjut dia, apabila demonstrasi menyuarakan terkait dengan pemakzulan Presiden, hal itu di luar aturan konstitusi negara karena semua sudah ada mekanismenya.

"Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit memengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama," katanya.

(BACA JUGA: Sony WH-1000XM5 Didapuk Jadi Headphone Wireless Terbaik saat Ini, Berikut Plus dan Minusnya)

Dalam UUD NRI Tahun 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 80—84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->