Jakarta

Demokrat Setuju ASN Dan Perusahaan Swasta WFH Pasca Libur Lebaran, Kalian Setuju?

fin.co.id - 08/05/2022, 21:54 WIB

Partai Demokrat.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) usai cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah didukung Partai Demokrat.

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono, mengaku setuju dengan usulan WFH Kapolri untuk mengurai kemacetan dan mencegah penularan COVID-19.

(BACA JUGA: Kemacetan Parah Terjadi, Puncak Arus Balik Malam Ini, Cikampek ke Karawang Ditempuh Tiga Jam )

Bahkan, pihaknya juga mengimbau perusahaan-perusahaan swasta di Jakarta agar menjalankan kebijakan WFH minimal satu pekan setelah cuti Lebaran pada 8 Mei 2022.

"Demokrat Jakarta setuju penerapan WFH bagi ASN usai Lebaran, Demokrat Jakarta juga mengimbau perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta yang memungkinkan untuk melaksanakan WFH agar dapat melaksanakan WFH di lingkungan tempat kerja minimal seminggu setelah 8 Mei 2022," ujar Mujiyono, Minggu, 8 Mei 2022.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menilai momen Idulfitri 1443 Hijriah telah membuat mobilitas warga luar biasa. 

Sedikitnya ada 85,5 juta orang di Indonesia melakukan mudik secara serentak.

(BACA JUGA: Link Daftar Nama Jemaah Haji yang Berangkat Tahun Ini, Proses Konfirmasi 9 sampai 20 Mei 2022)

Hal ini, menurut Mujiyono, dapat meningkatkan potensi penyebaran COVID-19 karena mobilitas warga di Indonesia itu sudah terbukti meningkatkan angka terinfeksi virus corona (COVID-19) selama ini.

"Usai Lebaran 2020 dan 2021 serta libur akhir tahun 2020 dan 2021, kasus baru COVID-19 selalu melonjak. Lonjakan ini tentu bisa saja terjadi lagi usai liburan dan cuti bersama 2022," kata Mujiyono.

Karena itu, menurut dia, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022, selain dapat mengurai kemacetan lalu lintas juga merupakan upaya isolasi mandiri (isoman) bagi masyarakat.

"Termasuk bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga," katanya.

(BACA JUGA: Sah, ASN WFH Satu Minggu Pasca Lebaran, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan, Begini Aturannya)

Menurut dia, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengganggu pelayanan dan urusan administrasi layanan pemerintah karena instansi pemerintah sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang membuat ASN dapat menerapkan sistem WFH.

Sebelumnya, Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah Lebaran. 

Admin
Penulis
-->