JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah secara resmi melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri.
Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
(BACA JUGA: Bus Rosalia Indah Bawa Pemudik, Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Begini Kronologisnya)
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022,” tertulis dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammada Lutfi, 27 April 2022 ini.
Larangan sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” ujar Lutfi, dikutip Jumat, 29 April 2022.
Dalam aturan ini ditegaskan, para eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(BACA JUGA: Kemenag Bakal Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2022, Masuk Daftar Antrean Keberangkatan 2020 dan 2021)
“Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” ujar Lutfi.
Ia menyampaikan, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Mendag.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq