Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Tetapkan Sekretaris Disdikbud Banten dan 2 Swasta Jadi Tersangka

fin.co.id - 26/04/2022, 17:46 WIB

Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Tetapkan Sekretaris Disdikbud Banten dan 2 Swasta Jadi Tersangka

KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2017.

Ketiga tersangka yaitu Ardius Prihantono selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disdikbud Banten, serta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selaku pihak swasta.

"Dari berbagai sumber informasi maupun data kemudian ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022.

(BACA JUGA: KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel)

Atas penetapan itu, KPK menahan Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selama 20 hari pertama terhitung sejak 26 April 2022 hingga 15 Mei 2022.

Ada pun Agus ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Farid bakal mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka," ucap Alex.

(BACA JUGA: Sidik Pembangunan SMKN 7 Tangsel, KPK Geledah 3 Lokasi)

KPK menduga pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan merugikan keuangan negara atau daerah senilai Rp10,5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten.

Kerugian itu diduga dinikmati oleh Agus Kartono senilai Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah sebesar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->