Terjerat Kasus Investasi Bodong, Yosi Project Pop Mengaku Isi Acara DNA Pro

fin.co.id - 22/04/2022, 19:47 WIB

Terjerat Kasus Investasi Bodong, Yosi Project Pop Mengaku Isi Acara DNA Pro

Yosi Project pop mengaku mensisi acara DNA Pro

JAKARTA, FIN.CO.ID- Penyanyi Herman Josis Mokalu alias Yosi Project Pop ungkap  pengakuanya atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Diketahui Yosi Project pop tersandung kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Bareskrim Polri pun segera melakukan penyelidikan terhadap dirinya.

Yosi yang didampingi bersama kuasa hukumnya datang ke bareskrim Polri sebagai saksi kasus investasi Robot trading PRO 

Yosi mengaku bahwa dirinya pernah mengisi aca DNA Pro di Surabaya.

"Cuma sebagai saksi, sempat mengisi acara di Surabaya beberapa bulan yang lalu," kata Yosi dikutip dari PMJ pada 22 April 2022.

Nowela yang ikut tersandung kasus investasi trading DNA Pro, Juga hadir ke bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.membenarkan Nowela telah tiba bareksirm polri sejak pukul 14.00 WIB.

"Iya Nowela sudah datang sejak pukul 14.00 WIB, bersamaan dengan Yosi. Saat ini sedang pemeriksaan," ungkap Gatot.

(BACA JUGA: Sadis! Warga Ditemukan Dalam Posisi Terduduk dengan Kepala Terpenggal di Teras Rumah)

(BACA JUGA:Wilayah Ini Dinilai Paling Rawan Kejahatan Rumsong, Polisi: Yang Mau Mudik Lebaran, Lapor Dulu )

Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh orang diantaranya telah berhasil ditangkap.

Sedangkan lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang mana tiga tersangka di dalamnya dicekal dan diterbitkan red notice. Ketiganya bernama Daniel Zii, Elizar Daniel Piri, dan  Ferawaty.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara Robot Trading DNA Pro.

"Bahwa dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tersangka PT. DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk tujuh orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 22 April 2022.

Adapun dugaan tindak pidana yang menjerat Robot Trading DNA Pro adalah dugaan tindak pidana di bidang perdagangan. Robot Trading DNA Pro diduga memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka, padahal tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan.

Admin
Penulis