Kemenaker Klaim Terima 2.114 Aduan soal THR, Janji Bakal Ditindaklanjuti

fin.co.id - 21/04/2022, 18:09 WIB

Kemenaker Klaim Terima 2.114 Aduan soal THR, Janji Bakal Ditindaklanjuti

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2.114 laporan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) yang dilaporkan kepada Posko THR 2022 selama periode 8 April sampai 20 April 2022.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan terdapat sejumlah topik pelaporan masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut, antara lain perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

Rincian dari 2.114 laporan yang diterima sejauh ini terbagi dalam 1.556 konsultasi daring atau online dan 558 pengaduan daring.

(BACA JUGA: Ternyata Ini Sumber THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN di Lebaran 2022)

Chairul memastikan bahwa Kemenaker akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Posko THR.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di situs Posko THR 2022.

Sementara pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

(BACA JUGA: Cair! Senin Depan ASN Pemkab Tangerang Terima THR )

"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa keberadaan Posko THR itu merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

"Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," ujar Chairul.

(BACA JUGA: Ingat! Pejabat Tak Boleh Terima Gratifikasi Lebaran, Apalagi Minta THR)

Dia menambahkan bahwa Posko THR 2022 diadakan secara virtual juga untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi dan menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja yaitu 08.00 WIB s.d 15.00 WIB dan secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->