Nasional . 19/04/2022, 13:41 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora direncanakan akan diperiksa penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri, besok, Rabu, 20 April 2022.
Namun, keduanya justru minta diperiksa hari ini, Selasa, 19 April 2022.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro.
(BACA JUGA: Terseret Kasus DNA Pro, Rizky Billar dan Lesti Kejora Pekan Depan Diperiksa Polisi )
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora meminta penyidik untuk memajukan jadwal periksaan kliennya.
“Rencananya RB (Rizky Billar) dan LK (Lesti Kejora) diperiksa Rabu (20/4) tapi pengacaranya meminta kepada penyidik agar diperiksa hari ini, rencana jam 13.00 WIB,” katanya, Selasa, 19 April 2022.
Pemeriksaan Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga terkait dengan DNA Pro karena pernah menerima sekoper uang dari Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus penglola DNA Pro yang sudah ditangkap pada Jumat (8/4).
(BACA JUGA: Ello Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Kasus Robot Trading DNA Pro)
Sebagaimana diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora juga pernah diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, Selasa (22/3) lalu.
Gatot juga menyebutkan, selain Rizky Billar dan Lesti Kejora, masih ada pemeriksaan terhadap publik figur lainnya, yang rencananya dilaksanakan Rabu (20/4), Kamis (21/4) dan Jumat (22/4).
Sejumlah publik figur yang dijadwalkan pemeriksaan, yakni Rossa pada Rabu (20/3), kemudian Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4), lalu penyanyi berinisial N pada Jumat (22/4).
Sebelumnya, publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis (14//4). Ia juga telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 honor sebagai brand ambasador yang dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.
Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com