JAKARTA, FIN.CO.ID - Dirjen Pedagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu wardhana diketahui memiliki harta kekayaan sebanyak Rp4,48 miliar.
Ia telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Angka itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020 miliknya. Dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kemendag.
(BACA JUGA: Bawahannya Jadi Tersangka, Mendag Lutfi Janji Dukung Proses Hukum Kasus Ekspor Minyak Goreng oleh Kejagung)
Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor senilai Rp3,35 miliar.
Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp445,5 juta. Kendaraan dia yakni motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.
Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp68,2 juta. Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp872,96 juta. Dia memiliki utang Rp248,74 juta.
(BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Dirjen Daglu Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Sawit)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).
"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.
Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain Indrasari, ketiga teraangka lain yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley M. A.; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial Picare Togar Sitanggang.
(BACA JUGA: Jadi Tersangka, Dirjen Perdaglu Kemendag Dijebloskan ke Tahanan)
Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor.
Ia menyebut, Indrasari selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.
Sebelumnya, jaksa penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq