Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Lombok Jadi Tersangka Dihentikan, Masyarakat Jadi Takut Lawan Kejahatan

fin.co.id - 16/04/2022, 12:32 WIB

Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Lombok Jadi Tersangka Dihentikan, Masyarakat Jadi Takut Lawan Kejahatan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kabareskrim Polri Komnjen Agus Andrianto meminta kasus korban begal Lombok Amaq Sinta dihentikan.

Sebagaimana diketahui, Korban begal Lombok Amaq Sinta menjadi tersangka usai menghabisi nyawa dua pelaku begal yang berusaha melakukan kejahatan kepada dirinya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kasus korban begal Amaq Sinta yang menjadi tersangka harus dihentikan Polda NTB

Menurutnya, dikhawatirkan masyarakat menjadi takut melawan kejahatan kalau korban Amaq menjadi tersangka.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto,dikutip dari Fajar.co.id pada Sabtu,16 April 2022.

(BACA JUGA: Chusnul ke Helmi Felis: Minta Jokowi Mundur Gantikan Anies Dasar Penjilat)

(BACA JUGA:Chusnul ke Helmi Felis: Minta Jokowi Mundur Gantikan Anies Dasar Penjilat)

Komjen Agus berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam menangani kasus jangan sampai merusak keadilan kepada masyarkat.

Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat. 

Komjen Agus sudah memberikan arahan kepada kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus pembegalan tersebut.

Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat. 

“Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka,” katanya. 

“Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,” ujarnya lagi. 

Pol Agus melanjutkan jangan sampai tersangkan menimbulkan reaksi berlebihan kepada masyarakat

“Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan,” kata Komjen Agus.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->