JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat (IIH), ke beberapa pihak.
Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK telah memeriksa dua hakim, masing-masing Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman sebagai saksi pada Rabu, 13 April 2022.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, 14 April 2022.
(BACA JUGA: MA Berhentikan Sementara Hakim Itong Isnaeni Hidayat Buntut Penetapan Tersangka Suap)
Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
KPK diketahui telah menetapkan Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif, Hamdan (HD), sebagai tersangka penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK), sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Hidayat selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Kasiono sebagai kuasa hukum perusahaan itu.
(BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hakim Itong: Seperti Dongeng)
Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Kasiono dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Kasiono menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Kasiono.
Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Kasiono diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.
(BACA JUGA: Begini Kronologi OTT Hakim Itong Isnaini Hidayat, Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya)
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Kasiono dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Hidayat. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Kasiono adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Kasiono kepada Hidayat, yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.
Pada 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Kasiono kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta untuk Hidayat. Selain itu, KPK menduga pula Hidayat menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq