Pemerintah Hentikan Penerbitan Izin Rumah Tahfiz Al Quran dan PAUD Al Quran

fin.co.id - 14/04/2022, 16:17 WIB

Pemerintah Hentikan Penerbitan Izin Rumah Tahfiz Al Quran dan PAUD Al Quran

Ilustrasi - Rumah Tahfiz al Quran

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah melakukan moratorium penerbitan izin Rumah Tahfiz Al Quran (RTQ) dan Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUDQU).

Penghentian sementara ini untuk menata kembali lembaga pendidikan Al Quran.

Kebijakan Moratorium diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 yang berlaku mulai 11 April 2022.

(BACA JUGA: Tahfiz Al-Qur'an Bebas SPP)

Selain melakukan penataan, moratorium juga bertujuan untuk menyiapkan regulasi yang lebih baik.

"Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April 2022.

Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan keputusan menerapkan moratorium penerbitan izin baru penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ diambil setelah proses peninjauan kembali regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ.

(BACA JUGA: Guru Paud Di Samarinda Tega Pukul Murid, Ortu Korban Minta Hukum Ditegakkan)

"Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik, dan tenaga kependidikannya, santri serta lainnya," katanya.

Dia berharap proses penataan kelembagaan pendidikan Al Quran berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

"Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan kementerian/lembaga lain," harapnya.

 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->