JAKARTA, FIN.CO.ID - Polsek Kawasan Sunda Kelapa kembali berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penjual Narkotika jenis sabu kristal di wilayah Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara.
Penangkapan tersebut terjadi di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Taman kota Air baja Penjaringan Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Minggu 10 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra membenarkan kejadia tersebut dan pihaknya berhasil mengamankan satu orang.
(BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Kalimantan Bawa Parang Saat Ditangkap, Akhirnya Ditembak Polisi, Tewas Diperjalanan ke RS)
"Betul kami berhasil menangkap satu orang berinisial W berumur sekitar 33 tahun yang melakukan penjualan narkotika jenis sabu kristal di wilayah hukum kami," ucap Kompol Seto Handoko kepada FIN.CO.ID Selasa 12 April 2022.
Dalam penangkapan tersebut pihak Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mendapati barang bukti berupa 7 paket plastik klip berisikan sabu kristal dengan berat total 1,92 gram brutto.
"Narkotika jeni sabu kristal tersebut didapatkan saat pihak kami melakukan penggeledahan Rumah berikut Badan dan didapati paketan Narkotika jenis shabu kristal tersebut," ungkapnya.
(BACA JUGA: Wow! Sekali Antar Dapat Upah Rp100 Juta, Sindikat Narkoba Lintas Sumatera-Jakarta Dibongkar Polisi)
Selain itu itu pihak kepolisian juga mendapati 1 set alat hisap shabu / bong dan juga yang tunai sebesar Rp 300.000 dari tangan pelaku.
"Dalam menjalankan bisnisnya tersangka membeli narkotika jenis sabu kristal, lalu dijual kembali di daerah dekat rumah tempat tinggalnya," jelasnya.
Atas kasus tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Tuahta Simanjuntak