Regional . 06/04/2022, 10:33 WIB
MEDAN, FIN.CO.ID - Bripka I terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab Bripka I menabrak pejalan kaki hingga tewas.
Bripka I menabrak saat dirinya mengendarai mobil Patroli Polres Sibolga.
Polisi anggota Polres Sibolga pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
(BACA JUGA:Ngantuk Bawa Mobil Patroli, Polisi Berpangkat Bripka Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas)
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, dikutip Rabu, 6 April 2022.
Dijelaskannya Bripka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA:Polisi Buru Polisi Arogan yang Pukul Kepala Pengemudi Ojol)
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.
Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com