News

Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur Dibongkar Polisi, Begini Modusnya

fin.co.id - 05/04/2022, 19:51 WIB

Ilustrasi - Open BO

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur pada Selasa, 5 April 2022 dini hari, pukul 03.00 WIB di Wisma Pratama, Jalan Anggrek, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan di penginapan tersebut terdapat total 22 orang diamankan terdiri dari gadis remaja yang akan ditawarkan ke pria hidung belang serta beberapa joki atau mucikari.

(BACA JUGA: Bulan Ramadan Masih Jajakan Cinta, Prostitusi Anak Dibongkar)

"Iya, ada yang diamankan tim Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2022 dikutip dari PMJNews.com.

"Modusnya mereka menawarkan untuk wanita BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat," sambungnya.

Meski demikian Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut apakah tim yang melakukan penggerebekan tersebut turut menciduk muncikari yang terlibat.

(BACA JUGA: Anies-Sandi Diminta Tegas Tangani Prostitusi di Jakarta)

"Belum saya sampaikan dulu, kan baru diamankan tadi malam," ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti terkait praktik prostitusi online diamankan antara lain handphone, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang Rp300 ribu.

"Selain itu, juga diamankan kondom serta screenshot chat MiChat bukti para joki menawarkan anak-anak tersebut," tambahnya.

(BACA JUGA: Lucinta Luna Masuk Jaringan Prostitusi Online di Malaysia?)

Belasan orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.

Sedangkan anak dan perempuan yang diduga dipekerjakan sebagai PSK tersebut selanjutnya dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

(BACA JUGA: Gara-gara Inisial SB di Pusaran Prostitusi Artis, Shinta Bachir Jadi Tidak Dipercaya Suami)

Atas perbuatannya, para mucikari terancam Pasal Tentang Dugaan Eksploitasi Anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP.

Admin
Penulis
-->