Kanal YouTube Penista Islam Saifuddin Ibrahim Diblokir Polri

fin.co.id - 01/04/2022, 17:39 WIB

Kanal YouTube Penista Islam Saifuddin Ibrahim Diblokir Polri

Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA buntut ucapannya yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kanal YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim dipastikan akan diblokir Polri. 

Saat ini Polri tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran akun media sosial milik tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian itu. 

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli menegaskan pihaknya dan Kominfo tengah berkoordinasi untuk pemblokiran YouTube mmilik Saiffudin Ibrahim. Pemblokiran akan dilakukan segera mungkin

(BACA JUGA: Kasus Ujaran Kebencian Pendeta Saifuddin Ibrahim, Bareskrim Sudah Periksa 13 Saksi)

"Kita sudah koordinasi dengan Kominfo terkait bisakah akun YouTube tersebut dilakukan pemblokiran," katanya, Jumat, 1 April 2022.

Dijelaskannya, upaya pemblokiran hingga saat ini masih dalam proses. Menurutnya, pemblokiran ditujukan untuk kepentingan penyidikan.

"Ini sedang berproses, tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

(BACA JUGA: Buntut Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Kasus SARA)

Diketahui, Saifuddin Ibrahim teah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Saifuddin ternyata menyadari dirinya sedang diburu polisi.

"Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu, 30 Maret 2022.

Dikatakannya Saifuddin sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi. 

Ditegaskannya, Polri telah mengultimatum Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.

"Ada postingan yang dibuat oleh Saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," jelas Ahmad.

"Kami sampaikan kepada Saudara SI, tentu monitor terhadap kegiatan ini, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia, berani berbuat, harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," katanya.

 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->