Bekasi

MUI Kota Bekasi Izinkan Warteg dan Rumah Makan Buka di Bulan Puasa

fin.co.id - 29/03/2022, 09:39 WIB

Ilustrasi - Kantor MUI

BEKASI, FIN.CO.ID - Berbeda dengan wilayah lain di Kabupaten Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memliki pendapat yang berbeda mengenai bukanya Warung Tegal (Warteg) selama di bulan puasa.

Hasnul Kholid Qolbi Pasaribu selaku Sekretaris MUI Kota Bekasi, menjelaskan pihkanya tetap membolehkan warteg untuk buka pada siang hari dengan syarat di berikan penutup gorden atau kain.

"Kita mengizinkan saja mereka itu berdagang, tapi dengan catatan itu dikasih apa itu (Gorden/Kain)" ucapnya saat di konfirmasi, Selasa 19 Maret 2022.

(BACA JUGA: Warung Makanan Boleh Buka, MUI: Yang Puasa Jangan Menutup Hajat Orang, Yang Tidak Jangan Menodai Bulan Ramadan)

Dalam kesempatan itupun Hasnul menerangkan, diizinkannya warteg di Kota Bekasi untuk tetap buka dikarenakan sebelumnya para pengusaha kuliner tersebut sudah terkena imbas Covid-19 dan jika tidak di izinkan berdagang lagi maka mereka akan semakin berat.

"Ini kan masa Covid-19 kan masa susah, kalo kita suruh bulan puasa ini tutup ya orang orang semakin keberatanlah" ungkapnya.

(BACA JUGA: MUI Imbauan Masyarakat Tidak Jual Kuliner di Bulan Puasa, Pandji Pragiwaksono: Jangan Mau! )

Meski pihaknya mengizinkan warteg di Kota Bekasi tetap buka namun ia tetap menghimbau untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa nanti.

"Untuk rumah makan, warteg dan lainnya untuk tetap menghormati bulan suci ramadhan" terangnya.

Dengan resminnya informasi mengenai di izinkannya warteg dan rumah makan untuk tetap beroprasional di Kota Bekasi, tentunya dapat menjaga perputaran perekonomian di lingkungan dunia usaha kuliner di Kota Bekasi di masa pandemi Covid-19.

Reporter : Tuahta Simanjuntak

Admin
Penulis
-->