JAKARTA, FIN.CO.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI), Merespon pernikahan beda agama yang dilakukan oleh Staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi.
Sekretaris MUI, Amirsyah Tambunan menilai, pernikahan itu tidak sah. Baik dari sisi agama, maupun negara.
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
(BACA JUGA: Staf Khusus Jokowi, Ayu Kartika Menikah Beda Agama, Pemberkatan di Gereja Katedral )
"Kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 74, itu artinya secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan," kata Amirsyah, Jumat 19 Maret 2022.
Dijelaskan Amirsyah, berdasarkan UUD 1945, tertulis jelas bahwa pada Pasal 29 Ayat 1 menyatakan bahwa 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa', sedangkan ayat 2 berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.
(BACA JUGA: CSW: Nikah Beda Agama Sah dan Legal)
Terkait ijab kabul yakni sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Seperti UU Tahun 74 cek lagi, itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama," katanya.
Staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi resmi menikah dengan pria pilihannya, Gerald Bastian pada Jumat 18 Maret 2022.
(BACA JUGA: Nikah Beda Agama Sama dengan Zina, UAS: Neraka Tempatmu! )
Kedua pasangan ini beda agama. Ayu Kartika Dewi adalah muslim. Sementara Gerald Bastian non muslim.
Sebelum akad nikah, Ayu Kartika dan Gerald Bastian menggelar pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Mereka melakukan ikrar pernikahan yang dipimpinan oleh Uskup Kardinal Ignatius Suharyo.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq