Ingat Ya! Ada Program JKP, Perusahaan Tetap Bayar Pesangon Karyawan Mengalami PHK

fin.co.id - 10/03/2022, 17:04 WIB

Ingat Ya! Ada Program JKP, Perusahaan Tetap Bayar Pesangon Karyawan Mengalami PHK

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru diluncurkan pemerintah, bukan berarti karyawan tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan jika mengalami PHK. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK. 

Menurut Ida, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK. 

(BACA JUGA: Kepala IKN Bambang Susantono Bukan Orang Baru Bagi Jokowi, Pernah Kerja Sama Sebelumnya )

Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya. 

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK, saya berharap sekali, PHK adalah  pilihan terakhir," kata Ida lewat keterangan resminya, Kamis, 10 Maret 2022. 

Selain itu, Ida menambahkan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. 

(BACA JUGA: Sah! Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Didampingi Dhony Rahajoe)

Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya. 

Ia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. 

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," tandasnya. 

Admin
Penulis