JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah menyita aset lebih dari Rp1,5 triliun terkait dengan kasus investasi ilegal.
“Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Agus dalam konferensi pers, Kamis, 10 Maret 2022.
Ia menyarankan kepada para korban untuk membentuk paguyuban bersama guna mengurus pengajuan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan dapat dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh korban-korban investasi ilegal ini.
(BACA JUGA: Ssttt... Begini Kiat agar tak Tertipu Investasi Bodong, Tips dari PPATK Nih)
“Saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan. Karena kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian, kan bisa menjadi masalah belakangan,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif agar terhindar dari praktik investasi ilegal. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, semakin tinggi pula potensi penawaran tersebut merupakan penipuan.
“Hati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi,” tutur Agus.
(BACA JUGA: Investasi Bodong, PPATK Bekukan 121 Rekening Mencurigakan, Nilainya Rp353 Miliar)
Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Masyarakat juga harus memahami berbagai bentuk investasi yang ditawarkan, sehingga bisa terhindari dari hal-hal yang mungkin merugikan mereka.
“Oleh karena itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut,” kata Agus.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq